BACA JUGA:Tinjau Jembatan Musi V di Palembang, Wapres RI Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan JTTS
Tidak berhenti di situ, Subhan kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Jakarta pada 29 Mei 2026.
Selanjutnya Dia menyerahkan memori banding pada 2 Juni 2026. Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu. PT TUN Jakarta melalui putusan nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Dengan demikian, gugatan Subhan kembali dinyatakan tidak dapat diterima. Pada tingkat banding, Subhan juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000. Dua putusan tersebut membuat gugatan Subhan terkait keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran belum mendapatkan hasil sebagaimana yang dimintanya.
Kasasi ke MA akhirnya dikabulkan
Meski dua kali gugatan tidak diterima, Subhan kembali melanjutkan upaya hukumnya.
BACA JUGA:Prabowo Reshuffle Jabatan Petinggi TNI, Jenderal Tandyo Bertukar Jabatan dengan Jenderal Maruli
Kali ini, dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mempersoalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta. Berdasarkan informasi pada laman resmi PTUN Jakarta, berkas kasasi yang diajukan Subhan dikirim pada Selasa (22/9/2026).
Pengajuan tersebut tercatat dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
Upaya hukum terakhir Subhan itu akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta mengadili sendiri perkara tersebut.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar putusan kasasi MA. Dengan begitu, tuntutan Subhan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum turut dikabulkan. (dri)