Ini Perjalanan Panjang Gugatan Subhan Terhadap Ijazah Gibran di MA

Sabtu 31-10-2026,08:39 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan advokat Subhan Palal terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Sebelumnya, gugatan yang diajukan Subhan kandas di tingkat pengadilan pertama dan banding. Kini gugatan yang diajukan ubhan Palal itu akhirnya dikabulkan MA melalui putusan kasasi tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Majelis hakim kasasi juga mengambil alih perkara dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Subhan untuk seluruhnya.

Ya, Subhan menggugat keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran: Uji Kinerja Kebijakan, Jangan Terjebak Propaganda Indonesia Emas

BACA JUGA:PKB Kaji Pembentukan Pansus Ijazah Gibran

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, dia meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Putusan kasasi ini menjadi babak terbaru dari rangkaian upaya hukum Subhan mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.

Sebelumnya, gugatan serupa sempat diajukan melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), tetapi dinyatakan bukan kewenangan pengadilan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Ijazah Gibran, DKPP Terima 2 Aduan Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA:Ini Sikap Parpol Terhadap Wacana Pemakzulan Gibran, PAN-PKB Masih Mengkaji, PDIP Bicara Asap

Subhan sendiri merupakan seorang advokat yang memiliki firma hukum Subhan Palal & Rekan. Dia juga tercatat berpraktik di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan di Jakarta dengan bidang praktik hukum perdata dan pidana.

Berawal dari gugatan perdata Rp125,01 triliun Persoalan riwayat pendidikan Gibran pertama kali dibawa Subhan ke PN Jakarta Pusat melalui gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut terbilang fantastis karena Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun.

Kategori :