Ini Perjalanan Panjang Gugatan Subhan Terhadap Ijazah Gibran di MA

Sabtu 31-10-2026,08:39 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Dia juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan perdata. Menurut Sunoto, mekanisme untuk mempersoalkan pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui proses pemakzulan atau impeachment.

BACA JUGA:Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

BACA JUGA:Tinjau Progres Jalan Tol Palembang-Betung, Wapres Gibran Harapkan Dorong Dunia Usaha di Sumsel

"Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, gugatan perdata Subhan berhenti pada tahap putusan sela dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara maupun pembuktian.

Beralih menggugat surat penyetaraan pendidikan ke PTUN 

Setelah gugatan perdatanya tidak dapat dilanjutkan di PN Jakarta Pusat, Subhan lantas menempuh jalur peradilan tata usaha negara.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Pembangunan Junction Palembang di Pemulutan

BACA JUGA:Pasar 16 Ilir Palembang Mendadak Ramai! Ratu Dewa Ngirup Cuko Bareng Wapres Gibran dan Herman Deru

Menurut Sunoto, substansi gugatan Subhan sebenarnya mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara (TUN). Karena itu, kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berada di PTUN, bukan pengadilan negeri.

"Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Sunoto.

Dia juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden tidak dapat dipersoalkan melalui gugatan perdata. Menurut Sunoto, mekanisme untuk mempersoalkan pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui proses pemakzulan atau impeachment.

BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Gibran Panen Jagung di Banyuasin

BACA JUGA:Humapon Bahrul Ulum Tanjung Lago Meriah, Dihadiri Wapres Gibran dan KH Miftachul Akhyar

"Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, gugatan perdata Subhan berhenti pada tahap putusan sela dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara maupun pembuktian. Beralih menggugat surat penyetaraan pendidikan ke PTUN Setelah gugatan perdatanya tidak dapat dilanjutkan di PN Jakarta Pusat, Subhan lantas menempuh jalur peradilan tata usaha negara.

Kali ini, obyek yang dipersoalkan bukan lagi keabsahan jabatan Gibran sebagai wakil presiden maupun keputusan KPU, melainkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024. Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan tersebut.

Kategori :