Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Jaksa juga menjeratnya dengan dakwaan subsider Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.