Jaksa Tegas Tolak Eksepsi, 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Menanti Putusan Sela Hakim
Jaksa Tegas Tolak Eksepsi, “Crazy Rich” Tulung Selapan Haji Sutar Cs Menanti Putusan Sela Hakim--Fadli
SUMEKS.CO,- Upaya hukum yang ditempuh terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar Cs, kembali menemui jalan terjal.
Itu setelah Jaksa secara tegas menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum “Crazy Rich” asal Tulung Selapan tersebut, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 5 Januari 2026.
Penolakan itu, disampaikan langsung oleh JPU David Erikson Manalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH.
Dalam tanggapannya, jaksa menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan karenanya patut dikesampingkan seluruhnya.
BACA JUGA:Terungkap, Haji Sutar Cuci Uang Narkoba Hasil Pengembangan Kasus Sudah Inkracht
Menurut JPU, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dakwaan disebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak terdapat cacat hukum sebagaimana yang dipersoalkan pihak terdakwa.

Suasana asidang pembacaan penolakan eksepsi terdakwa kasus TPPU narkotika atas nama terdakwa Haji Sutar Cs--Fadli
“Keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa adalah tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian,” tegas JPU David di persidangan.
Penolakan eksepsi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Haji Sutar, namun juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Debyk dan Apri Maikel Jekson.
Ketiganya diketahui didakwa terlibat dalam praktik pencucian uang yang diduga bersumber dari bisnis narkotika dengan nilai fantastis dan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Menanggapi sikap jaksa tersebut, majelis hakim menyatakan akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan.
BACA JUGA:BNN Akhirnya Buka Kasus Haji Sutar ‘Crazy Rich’ Tulung Selapan, TPPU Narkotika Rp52 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



