Jejak Uang Narkoba dari Balik Lapas Terbongkar, Crazy Rich OKI Diduga Jadi Penampung Dana Miliaran
Jejak Uang Narkoba dari Balik Lapas Terbongkar, Crazy Rich OKI Diduga Jadi Penampung Dana Miliaran--Fadli
SUMEKS.CO,- Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sosok crazy rich OKI, H. Sutar alias Sutarnedi, kembali menguak fakta mengejutkan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 27 Januari 2026 kemarin, terungkap dugaan kuat adanya aliran dana narkotika bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dikendalikan langsung dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, menghadirkan saksi kunci dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa, saksi membeberkan bagaimana jaringan narkoba lintas provinsi diduga mengendalikan peredaran uang haram dari dalam lapas kelas kakap, mulai dari Nusakambangan hingga Aceh.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut
BACA JUGA:Jaksa Tegas Tolak Eksepsi, 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Menanti Putusan Sela Hakim
Menurut keterangan saksi, dua nama besar muncul sebagai pengendali utama jaringan.
Mereka adalah Muhammad Khadafi alias Kadafi, narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, serta Dr. H. Muzakir, yang disebut mengendalikan jaringan dari Aceh.

Suasana sidang kasus pencucian uang narkotika menjerat terdakwa Crazy Rich Tulung Selapan OKI H Sutar cs--Fadli
Keduanya, diduga mengatur distribusi dana hasil kejahatan narkotika ke pihak-pihak di luar lapas untuk kemudian “dicuci” melalui berbagai transaksi keuangan.
“Aliran dana tersebut masuk ke rekening Debyk dan Sutarnedi, dengan nominal bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” ungkap saksi di persidangan.
Salah satu transaksi yang disorot adalah transfer dari Kadafi kepada Debyk melalui rekening BCA, masing-masing sebesar Rp25 juta hingga Rp75 juta, yang tercatat terjadi sebanyak tiga kali pada tahun 2013.
Nama Debyk sendiri sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






