Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut

Suasana pembacaan putusan sela dengan amar menolak eksepsi Haji Sutar Cs terdakwa TPPU narkotika--fadli

SUMEKS.CO,- Upaya hukum eksepsi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat Haji Sutar "Crazy Rich" Tulung Selapan, yang diduga bersumber dari kejahatan narkotika akhirnya kandas di meja hijau.

Itu usai, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin 12 Januari 2026 secara bulat menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang putusan sela.

Dengan putusan tersebut, perkara yang juga turut menyeret dua terdakwa lainnya ini resmi berlanjut ke tahap pembuktian dakwaan JPU.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar.

BACA JUGA:Jaksa Tegas Tolak Eksepsi, 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Menanti Putusan Sela Hakim

BACA JUGA:Haji Sutar 'Crazy Rich' Tulung Selapan Didakwa TPPU Narkotika, Aset Miliaran Rupiah Terancam Dirampas Negara

Agenda persidangan difokuskan pada pembacaan putusan sela, atas eksepsi penasihat hukum para terdakwa yang sebelumnya mempersoalkan keabsahan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa utama, Sutarnedi alias Haji Sutar, seorang pengusaha asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tampak hadir langsung di ruang sidang.


Sutarnedi alias Haji Sutar (kiri), Apri Maikel Jekson (tengah), Debyk (kanan)--Fadli

Ia didampingi dua terdakwa lainnya, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin, yang mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Menurut hakim, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, baik dari sisi formil maupun materiil, sehingga tidak terdapat alasan untuk menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar dengan nada tegas saat membacakan amar putusan sela.

BACA JUGA:Terungkap, Haji Sutar Cuci Uang Narkoba Hasil Pengembangan Kasus Sudah Inkracht

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: