Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut

Suasana pembacaan putusan sela dengan amar menolak eksepsi Haji Sutar Cs terdakwa TPPU narkotika--fadli

Selain aliran dana, penuntut umum juga mengungkapkan penyitaan berbagai aset milik terdakwa.

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, hingga uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Jaksa juga menjeratnya dengan dakwaan subsider Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait