Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut
Suasana pembacaan putusan sela dengan amar menolak eksepsi Haji Sutar Cs terdakwa TPPU narkotika--fadli
Selain aliran dana, penuntut umum juga mengungkapkan penyitaan berbagai aset milik terdakwa.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, hingga uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Jaksa juga menjeratnya dengan dakwaan subsider Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:







