Eksepsi Ditolak, Sidang TPPU Narkoba 'Crazy Rich' Tulung Selapan Haji Sutar Cs Berlanjut

Senin 12-01-2026,19:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Atas putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Artinya, dalam sidang berikutnya jaksa akan mulai menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Sutarnedi diduga kuat melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak tahun 2012 hingga 2025.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dengan memanfaatkan sejumlah rekening bank atas nama terdakwa.

Rekening-rekening tersebut tersebar di beberapa bank, di antaranya Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel. 

Seluruh rangkaian perbuatan itu disebut terjadi di sejumlah wilayah yang masih berada dalam yurisdiksi hukum PN Palembang.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dakwaan jaksa juga dibeberkan, dalam menjalankan aktivitas bisnis narkotika, terdakwa menggunakan rekening pribadinya untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan. 

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, ditemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah.

Salah satu rekening di Bank BCA tercatat menerima dana lebih dari Rp80 miliar sejak 2012 hingga 2024.

Transaksi tersebut dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari transfer antarbank, RTGS, ATM, hingga mobile banking.

Dana itu kemudian kembali dialirkan ke sejumlah pihak yang diduga merupakan jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.

Jaksa menilai, pola transaksi tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana agar seolah-olah berasal dari kegiatan usaha yang sah dan sulit dilacak aparat penegak hukum.

Selain aliran dana, penuntut umum juga mengungkapkan penyitaan berbagai aset milik terdakwa.

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, hingga uang tunai di rekening bank senilai puluhan juta rupiah.

Kategori :