Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa 18 November 2025.
Adapun delapan Raperbup yang dibahas dalam harmonisasi mencakup:
Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
Tata Cara Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
Tata Cara Pemberian Insentif Pajak
Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame
Penguatan Kualitas Produk Hukum Daerah
BACA JUGA:Kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Belitung untuk Perkuat Layanan Bantuan Hukum
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Babel dan DisDukcapil Bangka Tengah Tingkatkan Akurasi Layanan Pencatatan Sipil
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Rahmat Feri Pontoh, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.