Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Bahas 8 Raperbup Pajak dan Retribusi Belitung Timur

Selasa 18-11-2025,19:30 WIB
Reporter : Mia Utari
Editor : Reigan Riangga

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa 18 November 2025.

Adapun delapan Raperbup yang dibahas dalam harmonisasi mencakup:

Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan

Tata Cara Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah

Tata Cara Pemberian Insentif Pajak

Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan

Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet

Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame

Penguatan Kualitas Produk Hukum Daerah

BACA JUGA:Kolaborasi Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Belitung untuk Perkuat Layanan Bantuan Hukum

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Babel dan DisDukcapil Bangka Tengah Tingkatkan Akurasi Layanan Pencatatan Sipil

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Rahmat Feri Pontoh, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.

Kategori :