Dalam arahannya, Rahmat menegaskan pentingnya harmonisasi untuk menjamin keselarasan norma hukum dan penerapan teknik penyusunan yang sesuai dengan pedoman Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi, keselarasan norma, serta teknik penyusunan agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif,” jelasnya.
Ida Lismawati, Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Babel. Ia menegaskan pentingnya penyusunan Raperbup yang tidak bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Seluruh Raperbup ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Harapan kami, harmonisasi ini menghasilkan regulasi yang aplikatif, memiliki kepastian hukum, dan mampu memperkuat tata kelola pajak daerah,” ujarnya.
Pembahasan harmonisasi dilakukan secara intensif dengan mengkaji substansi, materi muatan, serta kesesuaian teknik penulisan pasal per pasal.
Tim Perancang memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah, peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, serta penguatan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, memastikan bahwa seluruh rancangan peraturan yang diajukan telah melalui proses telaah yang cermat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Tegaskan Komitmen Sosialisasi KUHP Baru dalam Apel Pagi
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran 33 Merek UMKM Binaan Dinas Koperasi dan UKM
“Harmonisasi delapan Raperbup ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kanwil akan terus memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Peserta Kegiatan
Turut hadir dalam kegiatan ini dari Kanwil Kemenkum Babel:
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung
Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh
Ketua Tim Kerja Perancang PUU, Muhammad Iqbal