Banner Pemprov
Pemkot Baru

Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing CSUL, Terdakwa Kasus Fidusia Divonis 1 Tahun Penjara

Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing CSUL, Terdakwa Kasus Fidusia Divonis 1 Tahun Penjara

Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing CSUL, Terdakwa Kasus Fidusia Divonis 1 Tahun Penjara--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Perbuatan mengalihkan atau menjual kendaraan, yang masih dalam masa kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan kembali memakan korban

Terdakwa kasus pelanggaran jaminan fidusia, Petrus Thomson Gultom, akhirnya harus berhadapan dengan vonis pidana setelah terbukti melakukan over kredit mobil tanpa persetujuan pihak leasing.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 16 Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada Petrus.

Selain itu, terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Ronald Lumbun Tekankan Peran Strategis Kanwil, Kemenkum Babel Sampaikan Isu Fidusia

BACA JUGA:Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing, Petrus Pasrah Siap Hadapi Konsekwensi Hukum Bakal Mendekam Dipenjara

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Suasana sidang pembacaan vonis pidana 1 tahun penjara terhadap Petrus terdakwa kasus melanggar jaminan fidusia leasing CSUL--Fadli

Majelis hakim menilai perbuatan Petrus melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal tersebut secara tegas melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

“Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin perusahaan pembiayaan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan pihak perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: