Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing CSUL, Terdakwa Kasus Fidusia Divonis 1 Tahun Penjara
Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing CSUL, Terdakwa Kasus Fidusia Divonis 1 Tahun Penjara--Fadli
BACA JUGA:Diduga Tarik Mobil Tanpa Prosedur Sah, Toyota Auto Finance Digugat ke Pengadilan
Sementara itu, disebutkan secara rinci hal-hal yang meringankan dalam putusan tersebut diantaranya terdakwa Petrus mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, JPU Kiagus Anwar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Petrus menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sikap serupa juga disampaikan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda Mobilio yang dilakukan Petrus dengan perusahaan pembiayaan PT CSUL Finance Palembang.
Dalam persidangan, saksi utama bernama Sayuti, pegawai PT CSUL Finance, mengungkapkan bahwa terdakwa mengambil kredit mobil dengan tenor 60 bulan dan cicilan sebesar Rp3,3 juta per bulan.
Namun, sejak Agustus 2023, terdakwa tercatat tidak lagi membayar angsuran.
Dari total kewajiban, Petrus baru sempat membayar cicilan sebanyak delapan kali.
Saat dilakukan penagihan, terdakwa mengaku tidak lagi memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak sanggup melanjutkan pembayaran.
Yang menjadi persoalan serius, mobil yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut justru dijual atau di-over kredit kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, mobil tersebut dijual kepada seseorang yang dikenalnya melalui marketplace daring dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Tindakan tersebut jelas melanggar perjanjian fidusia. Upaya PT CSUL untuk melacak keberadaan mobil dan pihak yang mengambil alih kendaraan tersebut tidak membuahkan hasil.
Hingga kini, mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya dan cicilan pun tidak lagi dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



