Empat Tahun Berturut-turut, Kementerian Hukum Raih Predikat Badan Publik Informatif
Predikat Informatif kembali diraih Kementerian Hukum sebagai bukti komitmen transparansi dan pelayanan informasi publik yang optimal--
Jakarta, sumeks.co- Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Badan Publik Informatif.
Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Kemenkum mempertahankan predikat tersebut selama empat tahun berturut-turut, berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun, dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin 15 Desember 2025.
Ronald menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut sekaligus mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Kementerian Hukum yang terlibat dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:Perkuat Peran Mentor, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Pembekalan Program Magang
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Kementerian Hukum berhasil kembali meraih predikat Badan Publik Informatif untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam penilaian. Predikat ini merupakan hasil kerja keras kita bersama,” ujar Ronald.
Lebih lanjut, Ronald menjelaskan bahwa capaian keterbukaan informasi publik tahun ini menjadi modal penting bagi Kementerian Hukum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Evaluasi hasil penilaian akan dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan dan penguatan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkum ke depan.
“Hasil penilaian tahun ini menjadi bahan evaluasi bagi PPID Kemenkum agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat semakin optimal di masa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoegiantoro, menegaskan bahwa tantangan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi publik ke depan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi.
“Tantangan PPID akan semakin tinggi. Karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari para pimpinan badan publik. Bila perlu, badan publik dapat membentuk struktur khusus PPID agar pelayanan informasi publik berjalan lebih optimal,” tegas Donny.
Pencapaian predikat Badan Publik Informatif selama empat tahun berturut-turut ini menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



