Banner Pemprov
Pemkot Baru

Skandal Korupsi Distribusi Semen 2018-2022, Giliran Eks Petinggi PT SB Diperiksa Penyidik

Skandal Korupsi Distribusi Semen 2018-2022, Giliran Eks Petinggi PT SB Diperiksa Penyidik

Penyidik menggeledah beberapa dokumen dalam rangkaian penyidikan korupsi distribusi semen--Doc Sumeks.co

 

SUMEKS.CO,- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan, dipastikan terus bergulir.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memanggil dan memeriksa seorang mantan pejabat tinggi PT Semen Baturaja (SB) sebagai saksi.

Saksi yang diperiksa merupakan mantan Vice President Marketing PT SB TT, yang menjabat pada tahun 2020.

Pemeriksaan tersebut, berkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi dan penyaluran semen oleh distributor PT Karya Mitra Mandiri (KMM) dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

BACA JUGA:Giliran DA Direktur PT KMM Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

BACA JUGA:SMBR Tegaskan Komitmen Transparansi dan Dukungan Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Distribusi Semen di Sumsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dari rilis yang diterima Selasa 16 Desember 2025 membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ia bahwa, pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap alur distribusi semen serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


SMBR Tegaskan Komitmen Transparansi dan Dukungan Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen di Sumsel--Dik sumeks.co

“Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial TT selaku Vice President Marketing tahun 2020,” tulis Vanny dalam rilisnya

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan pemasaran, kerja sama distribusi, serta mekanisme penyaluran semen di wilayah Sumsel.

“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Vanny.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait