PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, kembali harus mengalami penundaan.
Untuk kedua kalinya, agenda pembacaan gugatan tidak dapat digelar karena dua pihak turut tergugat, yakni PT Musi Lestari Indo Makmur dan notaris/PPAT Henywati Ridwan ST, tidak menghadiri panggilan persidangan meski telah dipanggil secara patut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Samuel Ginting SH MH pun terpaksa menunda jalannya persidangan perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg tersebut hingga dua pekan ke depan.
"Karena pihak turut tergugat belum lengkap, maka kami berikan satu kesempatan lagi dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan. Sidang kita tunda hingga 7 Oktober 2025 mendatang," tegas hakim ketua dalam persidangan, Selasa 23 September 2025.
BACA JUGA:Gagal Hadirkan Saksi, Sinyal Kuat Kepemilikan Lahan Eks Cineplex ke Ahli Waris Raden Nangling?
Penundaan ini sontak menimbulkan kekecewaan dari pihak penggugat, Raden Helmi Fansyuri.
Melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH, pihak penggugat menilai absennya turut tergugat 1 dan 2 terkesan menyepelekan proses hukum yang sedang berjalan.
Suasana sidang pemeriksaan adminstrasi para tergugat sebelum majelis hakim PN Palembang menunda sidang pembacaan gugatan PMH lahan eks Cineplex--
"Bahkan seolah meremehkan panggilan resmi dari lembaga peradilan," ungkap Hambali usai sidang.
Meski demikian, pihak penggugat masih bersikap toleran. Hambali menyatakan tetap memberi kesempatan kepada para turut tergugat untuk hadir pada persidangan berikutnya.
Namun, ia menegaskan bila hingga sidang mendatang tetap tidak hadir, maka dirinya akan meminta majelis hakim melanjutkan proses tanpa kehadiran mereka.
Lebih jauh, Hambali tidak menutup peluang adanya mediasi di luar persidangan. Menurutnya, solusi damai masih bisa ditempuh selama pihak tergugat maupun turut tergugat bersedia mengganti kerugian sesuai tuntutan.
BACA JUGA:Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Pembangunan di Atas Lahan SHGB Kadaluarsa Eks Cineplex Cinde