Banner Pemprov
Pemkot Baru

Gugatan Klaim Garansi Kerusakan TV Polytron Memanas, Penggugat Berencana Bakal Lapor ke Polisi

Gugatan Klaim Garansi Kerusakan TV Polytron Memanas, Penggugat Berencana Bakal Lapor ke Polisi

Gugatan Klaim Garansi Kerusakan TV Polytron Memanas, Penggugat Berencana Bakal Lapor ke Polisi--

 

SUMEKS.CO,- Upaya penyelesaian damai melalui jalur mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum, terkait dugaan kerusakan televisi merek Polytron belum membuahkan hasil.

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dinyatakan belum menemukan titik temu, sehingga proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Sidang mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Romi Sinatra, SH, MH, dan berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025.

Meski telah berlangsung dialog antara para pihak, baik penggugat maupun tergugat belum mencapai kesepakatan perdamaian.

BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eks Cineplex Kembali Ditunda, Turut Tergugat Mangkir Dinilai Sepelekan Pengadilan

BACA JUGA:Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah

Atas kondisi itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda proses mediasi selama satu minggu guna memberikan waktu tambahan bagi para pihak melakukan pembahasan internal.

Dalam perkara ini, Yaprudin Zakaria mengajukan gugatan terhadap tiga pihak, yakni Polytron Service Center Palembang sebagai Tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai Tergugat II, serta PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai Tergugat III.


Tim kuasa hukum pemohon gugatan perbuatan melawan hukum penolakan klaim garansi kerusakan tv Polytron--Fadli

Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan televisi yang diklaim masih dalam masa garansi, namun klaim perbaikan justru ditolak oleh pihak layanan purna jual.

Kuasa hukum penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan bahwa agenda mediasi sejatinya bertujuan mencari solusi damai yang menguntungkan semua pihak.

Pihak penggugat, kata Sapriadi telah menyampaikan sejumlah poin sebagai bahan kesepakatan.

“Dalam mediasi hari ini, kami sudah mengajukan beberapa poin yang bisa menjadi dasar perdamaian. Namun sangat disayangkan, dari pihak tergugat I, II, maupun III melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan satu pun poin balasan yang dapat dinegosiasikan,” ujar Supriadi kepada wartawan usai persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: