Gugatan Klaim Garansi Kerusakan TV Polytron Memanas, Penggugat Berencana Bakal Lapor ke Polisi
Gugatan Klaim Garansi Kerusakan TV Polytron Memanas, Penggugat Berencana Bakal Lapor ke Polisi--
BACA JUGA:Ahli Gugatan Class Action Ahli Waris Dihadirkan, PT Pertamina Melanggar Hak Pensiunan
BACA JUGA:Jelang Sidang Lapangan Gugatan Class Action Pertamina, Hakim Minta Semua Pihak Jamin Keamanan
Meski demikian, Supriadi menyebut para pihak sepakat untuk menunda mediasi selama satu pekan ke depan.
Ia berharap pada mediasi lanjutan nanti, pihak tergugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus berlanjut ke pokok perkara.
Lebih jauh, Supriadi menegaskan bahwa perkara ini menyangkut perlindungan hak konsumen yang telah dijamin oleh undang-undang.
Konsumen, menurutnya, berhak memperoleh barang elektronik yang layak pakai, sesuai spesifikasi, serta dilindungi oleh garansi resmi dari produsen.
“Produk elektronik tidak bisa disamakan dengan barang konsumsi sekali pakai. Ada standar kualitas, ada jaminan purna jual, dan ada kewajiban produsen untuk bertanggung jawab jika terjadi kerusakan dalam masa garansi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa televisi milik kliennya baru digunakan sekitar tiga bulan sebelum mengalami kerusakan parah hingga mati total.
Ironisnya, klaim garansi justru ditolak dengan alasan kerusakan disebabkan oleh kesalahan pengguna, meski kerusakan terjadi di bagian internal perangkat elektroniknya.
“Ini yang kami pertanyakan. Bagaimana mungkin kerusakan komponen di dalam unit elektronik diklaim sebagai kesalahan konsumen? Apalagi klien kami menggunakan televisi tersebut sesuai petunjuk,” katanya.
Tak hanya itu, Supriadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari setidaknya dua konsumen lain yang mengalami kasus serupa, yakni televisi Polytron rusak dalam waktu singkat dan klaim garansi ditolak oleh service center.
Menurut Supriadi, gugatan perdata ini bukan akhir dari langkah hukum yang akan ditempuh.
Pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan pidana terhadap perusahaan Polytron, baik kantor cabang Palembang maupun service center, yang rencananya akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Selain itu, penggugat juga akan menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, serta menyurati Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Dinas Perdagangan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Kami akan meminta evaluasi hingga penghentian izin peredaran produk tertentu. Jika produk ini diduga gagal produksi, maka produsen wajib bertanggung jawab, minimal dengan menarik produk sejenis dari pasaran,” pungkas Supriadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



