Banner Pemprov
Pemkot Baru

Gugatan 25 Media Terancam Verzeth, Rizal Syamsul: PMH Abaikan Lex Specialis UU Pers

Gugatan 25 Media Terancam Verzeth, Rizal Syamsul: PMH Abaikan Lex Specialis UU Pers

Gugatan 25 Media Terancam Verzeth, Rizal Syamsul: PMH Abaikan Lex Specialis UU Pers--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan AE, terhadap 25 perusahaan media nasional dan lokal di Palembang berada di ujung tanduk.

Ketidakhadiran penggugat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, membuat gugatan tersebut terancam gugur atau dinyatakan verzeth.

Dalam persidangan yang digelar Kamis, 5 Februari 2026, majelis hakim terpaksa menunda agenda sidang lantaran penggugat tidak hadir di ruang sidang.

Padahal, sebagian besar pihak tergugat telah memenuhi panggilan pengadilan.

BACA JUGA:Penggugat Gagal Hadir, Sidang PMH Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ditunda

BACA JUGA:Kisruh Penahanan Kasus Korupsi Kredit Macet Rp1,6 T, Kolega Diduga Halangi Wartawan Ambil Gambar Tersangka

Majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH, secara tegas mengingatkan bahwa kehadiran penggugat bersifat wajib. 

Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat, untuk hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Februari 2026.


Rizal Syamsul SH MH selaku tim kuasa hukum salah satu media selaku tergugat melengkapi berkas adminitrasi kelengkapan sidang--Fadli

“Kami memberikan kesempatan kepada penggugat untuk hadir pada persidangan berikutnya,” tegas ketua majelis hakim di hadapan persidangan.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat PT Radar Citra Media, DR (C) Rizal Syamsul SH MH CPLA, menyatakan pihaknya siap menghadapi seluruh kemungkinan hukum, termasuk mengajukan gugatan balik atau rekonvensi apabila perkara tetap dipaksakan berlanjut.

Namun lebih dari itu, Rizal menilai gugatan yang diajukan sejak awal telah mengandung cacat formil serius. 

Menurutnya, penggugat keliru menarik sengketa pemberitaan ke ranah PMH tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Sita Uang Rp110,3 M dari Wilson, Total Kerugian Negara Diselamatkan Tembus Rp616,5 M

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: