PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur dasar di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terus mengebut proses penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Pada Senin 8 Februari 2025, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Palembang memeriksa tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Disperkimtan.
Ketiganya berinisial D, SU, dan SA. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari hingga pemeriksaan rampung.
BACA JUGA:Lagi, 7 Ketua RT Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Disperkimtan
BACA JUGA:Kejari Kembali Garap 6 Ketua RT Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang
"Tiga ASN Disperkimtan itu hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai," ungkap Fachri Aditya SH, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang.
Fachri menjelaskan, masing-masing saksi mendapatkan 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik. Materi pertanyaan berfokus pada teknis pelaksanaan proyek hingga dugaan penyimpangan laporan kegiatan.
Kejari Geledah Dua Kantor Terkait Korupsi Belanja Bahan Bangunan Disperkimtan Kota Palembang Tahun 2024 --
"Tujuan utama pemeriksaan adalah menguatkan alat bukti dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah," tambahnya.
Dugaan korupsi di tubuh Disperkimtan Palembang sendiri bermula dari proyek pembangunan infrastruktur dasar yang tersebar di 131 titik.
Proyek itu meliputi perbaikan jalan lingkungan serta pembangunan sarana permukiman masyarakat. Namun, dari hasil penyelidikan awal, terungkap banyak kejanggalan.
Sejumlah laporan menyatakan proyek telah selesai dikerjakan, tetapi ketika diverifikasi ke lapangan, volume pekerjaan justru tidak sesuai kontrak.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Kegiatan Disperkimtan Palembang, 9 Ketua RT Diperiksa Berjamaah
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Kegiatan Disperkimtan Palembang, Lima Ketua RT Diperiksa Kejari