- Tidak aktif bekerja.
- Tidak tersedia anggaran.
- Tidak ada kebutuhan organisasi.
- Meninggal dunia.
Juru bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana, menegaskan bahwa honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas.
Berdasarkan paparan BKN, penolakan bagi kategori R2 dan R3 hanya terjadi pada dua kondisi, yakni karena meninggal dunia atau tidak aktif bekerja.
BACA JUGA:Horee! 1 September Gaji PPPK Cair, Ini Jumlah yang Diterima
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Data BKN per 22 Agustus 2025 menunjukkan:
Honorer R2 yang ditolak: 1.000 orang.