Semoga kebijakan ini menjadi jalan bagi para honorer menuju status yang lebih baik dan berkontribusi lebih maksimal dalam pelayanan publik.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai
Untuk PPPK Paruh Waktu, terdapat dua opsi skema gaji:
a. Disesuaikan dengan upah yang diterima saat masih menjadi honorer
b. Disetarakan dengan Upah Minimum yang berlaku di daerah masing-masing
Penentuan jumlah gaji akan mempertimbangkan beban kerja, jam kerja, dan ketersediaan anggaran.