Non-ASN dalam database BKN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi P3K 2024, namun belum mendapatkan formasi.
Peserta seleksi P3K 2024 yang telah melalui semua tahapan, tetapi belum teralokasikan dalam kebutuhan formasi.
Lalu, mengenai mekanisme usulan formasi.
Usulan formasi PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas:
Non-ASN dalam database BKN yang masih aktif bekerja.
BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer Golongan Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jabatan yang Bisa Diisi
BACA JUGA:Wajib Tahu! SK Honorer Belum 2 Tahun Tak Diangkat PPPK Paruh Waktu, BKN Sarankan Ini
Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, tetapi telah bekerja minimal dua tahun terakhir tanpa jeda.
Lulusan PPG yang tercatat di pangkalan data kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jadi, dengan adanya penegasan dari BKN ini, diharapkan tidak ada lagi perdebatan terkait perbedaan status antara honorer yang terdaftar atau tidak di database.
Semua honorer yang memenuhi syarat tetap memiliki peluang sama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Tegaskan Kategori Honorer R1 R2 R3 Diprioritaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dimana kebijakan ini memberikan kejelasan sekaligus harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian.
Selain itu, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen memberikan ruang yang adil serta memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi tenaga honorer. Dengan skema prioritas yang jelas, kesempatan terbuka lebar untuk seluruh honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tanpa diskriminasi database maupun non-database.