R1: Pelamar prioritas yang pernah mengikuti seleksi tahun 2021.
R2: Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)
R3: Honorer yang terdaftar dalam database BKN.R3/B: Peserta seleksi P3K tahap 2 non-ASN (berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347/2024).
R3/T: Non-ASN dalam database BKN yang masuk dalam formasi tambahan atau jabatan operasional.
BACA JUGA:MenPAN RB Bakal Prioritaskan 3 Honorer Ini Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji Diterima
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024
R4: Non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, tetapi sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak tercatat dalam database BKN.
Ditegaskan Suharmen, kode tambahan seperti R3/B atau R3/T hanya bersifat administratif.
Jadi, untuk semua kategori dari R1 hingga R5 tetap memiliki kesempatan yang sama untuk diusulkan.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Menteri PANRB, Rini Widyantini, terdapat kriteria pelamar yang dapat diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:
BACA JUGA:Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database
BACA JUGA:MenPANRB Rilis Jadwal PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Dapat Kesempatan Jadi ASN
Non-ASN dalam database BKN yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.