Setahun Dihalang-halangi Bertemu dengan Anak Kandung, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua
korban Dani Apriansyah (31) warga Jalan Kelengkeng Komp. Sukanami Indah Kelurahan Sukarami, Kota Palembang didampingi Penasehat Hukum, Ade Satriansyah dan Aliyul Hidayat melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 14 Februari 2026.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang dialami pria di Kota PALEMBANG. Selama satu tahun penuh dirinya tidak diizinkan bertemu dengan anak kandungnya sendiri.
Bahkan, mirisnya lagi, selain dihalang-halangi untuk bertemu dengan anak semata wayangnya yang masih berusia 3 tahun, pria itu diduga juga difitnah, dituding tidak memberikan nafkah kepada anaknya.
Tak terima dengan tuduhan itu Dani Apriansyah (31) warga Jalan Kelengkeng Komp. Sukanami Indah Kelurahan Sukarami, Palembang melapor ke polisi.
Dani didampingi penasehat hukumnya, Ade Satriansyah dan Aliyul Hidayat dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 14 Februari 2026.
Kedatangannya guna melaporkan FH (terlapor -red) selaku mantan mertua yang juga pegawai PSMH Palembang warga Jalan Husin Tamrin Komplek Bir Bintang Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang terkait adanya dugaan tindak pidana Pasal 14 Ayat 2 Huruf A Juncto Pasal 77 terkait tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Polsek Rambang Lubai Gencarkan Razia, Cegah Kelompok Anak Muda Nongki Tawuran
"Yang kita laporkan ini mantan mertua klien kita, yakni FH (terlapor-red) terkait melindungi hak asuh orang tua, karena diduga telah menghalangi orangtua bertemu dengan anak kandungnya sendiri," ungkap Ade, Sabtu.
Peristiwa tersebut bermula, korban bersama saksi datang ke TKP yang merupakan rumah terlapor.
Maksud Dani datang ke TKP untuk melihat anak kandungnya yang diasuh mantan istrinya yang tinggal di rumah terlapor.
Dimana dalam utusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 41/Pdt. G/2025/PTA.Pig tanggal 17 September 2025 Dani diberi akses dan bertemu dengan anak kandungnya itu.
Namun sesampainya di TKP Korban bertamu dan meminta izin kepada terlapor tapi terlapor mendorong korban dan mencaci maki. Serta diduga ada memfitnah Dani.
BACA JUGA:Puteri Anak Indonesia Chila Jadi Junior Delegasi Forum Debat Internasional di Kuala Lumpur
BACA JUGA:Kopi Kijang Jadi Tempat Nongkrong Anak Muda di Kayuagung, Menu Andalan Kopi Gula Aren
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










