Pada persidangan mendengarkan keterangan Peltu Yun Herry Lubis sebagai saksi Kopda Bazarsah, menceritakan awal mula ide bisnis judi tersebut atas inisiasi dirinya bersama terdakwa Bazarsah.
Awalnya pada tahun 2021 ide bisnis judi sabung ayam dan koprok atas ide saya dan disetujui juga oleh terdakwa.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang
Setelah membuka bisnis haram itu, kata Heri Lubis selalu berpindah-pindah lokasi dikarenakan sering mendapatkan keresahan dari warga masyarakat.
Dari bisnis haram itu, ia mendapatkan jatah keuntungan sebesar Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali mengadakan kegiatan judi bersama dengan terdakwa Bazarsah.
Namun dirinya mengaku hanya mendapatkan jatah itu hanya untuk judi dadu kuncang alias koprok, sedangkan judi sabung ayam tidak dapat sama sekali itu urusan Basar (terdakwa).
Fakta mengejutkan lain juga diungkapkan saksi Heri Lubis, ia juga berperan sebelum menggelar perjudian memberikan jatah pengamanan terlebih dahulu termasuk kepada korban Lusiyanto selaku Kapolsek Negara Batin.
BACA JUGA:Kapolsek Negara Batin Lampung dan 2 Anak Buahnya Tewas Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam
Dibeberkannya, ia selalu berkoordinasi sebelum menggelar gelanggang judi memberikan jatah uang Rp2 juta kepada korban atas perintah dari terdakwa Bazarsah.
"Biasanya dikasih Rp1 juta, namun naik jadi Rp2 juta diberikan kepada pak Lusiyanto atas perintah dari Basar," ujarnya saat itu
Ditanya hakim ketua mengapa jatah itu bisa naik dari Rp1 juta ke Rp2 juta, dijawab saksi karena saat itu mau dekat lebaran.
Lebih lanjut diterangkannya, bahwa dalam satu bulan itu ada kurang lebih 8 kali mengadakan gelanggang judi di sekitar wilayah hukum Polsek Negara Batin.
BACA JUGA:HARU, Kapolsek Negara Batin Dimakamkan di Kampung Halaman Sumber Harjo Buay Madang Timur OKU Timur