Banner Pemprov
Pemkot Baru

Hakim Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Muara Baru OKI Seumur Hidup

Hakim Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Muara Baru OKI Seumur Hidup

Sidang terdakwa Bujang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Hakim Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Muara Baru OKI Seumur Hidup

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Lintas Timur Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) majelis hakim hukum terdakwa Bujang dengan pidana seumur hidup. 

Amar putusan untuk terdakwa tersebut, dibacakan Majelis hakim diketuai Dody Rahmanto SH MH dengan anggota Nurjanah SH dan Azizah SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 4 Februari 2026.

Hukuman untuk terdakwa dengan pidana seumur hidup itu sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Ria Hamerlin SH. 

Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH MH dan Novi Yanto SH menyatakan pikir-pikir. 

BACA JUGA:Pria Asal Ogan Ilir Ini Ternyata Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Bekas Kebun Nanas Gaung Asam

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun, JPU Ajukan Banding

Terungkap, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam Pasal 458 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

"Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yakni merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan," ujar hakim. 

Hukuman untuk terdakwa menerapkan KUHP baru yang diberlakukan pemerintah awal tahun 2026.

Dibacakan, perbuatan terdakwa Bujang terjadi pada Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB. Di Jalan Lintas Timur Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres OKI Amankan Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di Pedamaran

Yakni bermula pada hari Kamis tanggal 12 juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa mengajak korban Marini untuk bertemu makan bersama di Desa Muara Baru. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: