Langgar Disiplin Berat, Tiga ASN di Kabupaten OKI Dipecat
ASN Kabupaten OKI langgar disiplin berat dipecat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Langgar Disiplin Berat, Tiga ASN di Kabupaten OKI Dipecat
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2025 diberikan hukuman berat berupa pemecatan.
Ketiga ASN ini hingga akhirnya diberikan hukuman pemberhentian tidak hormat yaitu pemecatan melanggar disiplin berat.
"Di tahun 2025 ada tiga orang ASN yang dilakukan pemberhentian tidak hormat atau dipecat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo.
Dia menjelaskan, adapun ketiga ASN yang dilakukan pemecatan dengan pelanggaran berbeda-beda. Yakni ada yang melanggar disiplin karena tidak masuk kerja terus menerus.
BACA JUGA:Rumah ASN di Ogan Ilir Dibobol Maling, Emas 23 Suku dan Uang Rp 20 Juta Berhasil Dibawa Kabur OTD
Kemudian, ada ASN yang tersandung masalah narkoba dan satu ASN lagi tersandung tindak pidana korupsi. Sehingga ketiga ASN ini dilakukan pemecatan.
Dari ketiga ASN yang dilakukan pemecatan ini, Anton menerangkan, ada yang bertugas di Kecamatan Lempuing Jaya. Ada yang merupakan guru SD di Kecamatan Mesuji Raya.
"Ketiga ASN yang dipecat ini sesuai dengan aturan BKN yaitu PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi tegas bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah," jelasnya, Senin 2 Februari 2026.
Masih dikatakan Anton, dari ketiga ASN yang dilakukan pemecatan ini untuk pensiunnya lumayan cukup lama. Yakni dengan masa kerja diatas 10 tahun.
BACA JUGA:Langgar Disiplin Berat, Empat ASN di Banyuasin Dipecat
Sambungnya, tentunya sebelum dilakukan sanksi tegas terhadap tiga ASN itu, pihaknya telah melakukan klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






