Langgar Disiplin Berat, Tiga ASN di Kabupaten OKI Dipecat
ASN Kabupaten OKI langgar disiplin berat dipecat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan, Wabup Ogan Ilir Tekankan Disiplin ASN dan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Perkuat Disiplin ASN, Pemkab OKI Terapkan Absensi Digital
Yakni dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






