Banner Pemprov
Pemkot Baru

Langgar Disiplin Berat, Tiga ASN di Kabupaten OKI Dipecat

Langgar Disiplin Berat, Tiga ASN di Kabupaten OKI Dipecat

ASN Kabupaten OKI langgar disiplin berat dipecat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Jadi dalam hal ini tidak serta merta langsung dipecat," beber Anton. 

Mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN hingga akhirnya pemberhentian tidak hormat atau pemecatan ini atasan atau pimpinan dari ASN yang bersangkutan. 

"Jadi atasan dari ketiga ASN yang lebih mengetahui ASN, dimana pihaknya mendapatkan laporan dari OPD ataupun tempat ASN bertugas," tukasnya. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Penghargaaan Pemda Sukses Bayar Gaji ASN 100 Persen Lewat SIPD

BACA JUGA:Eko Satria Asnan Ditunjuk Jadi Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir Gantikan Sayuti

Ditambahkan Anton, adapun jumlah ASN di lingkungan Kabupaten OKI kurang lebih sebanyak 7.000 orang. Kemudian adanya PPPK berkisar 16.000 lebih jumlah pegawai. 

Pihaknya berharap kepada pimpinan instansi terkait agar dapat melakukan pengawasan terhadap staf atau pegawai, jika sampai yang melanggar disiplin dapat diberikan teguran dan lain sebagainya.

Diketahui, sanksi terkait ketidakhadiran (absen) berdasarkan PP 94 Tahun 2021 berupa hukuman ringan berupa teguran lisan yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam setahun.

Kemudian, teguran tertulis yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam setahun.

BACA JUGA: Apel Pagi Kanwil Kemenkum Babel, Tegaskan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme ASN

BACA JUGA:Berhasil Terapkan Manajemen Talenta ASN, Bupati Ogan Ilir Terima Penghargaan dari BKN RI

Pernyataan Tidak Puas (Tertulis) yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam setahun.

Hukuman Sedang (Potong Tunjangan/Turun Jabatan) yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif selama 11-13 hari (pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan), 14-16 hari (9 bulan), atau 17-20 hari (12 bulan) dalam setahun.

Terakhir Hukuman Berat (Turun Jabatan/Bebas Tugas/Pecat) yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif 21-24 hari (12 bulan), 25-27 hari (12 bulan), atau 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: