Apresiasi Putusan PN Kayuagung Pidana Bersyarat Kasus Persetubuhan Anak

Sabtu 02-08-2025,11:05 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Kemudian, pada bulan September 2024, anak korban memberitahu pelaku mengenai kehamilannya. 

Lalu pelaku menenangkan korban dan dan berjanji untuk bertanggung jawab, namun sampai dengan bulan November tahun 2024 janji tersebut belum juga direalisasikan.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak, sebagaimana Hasil Visum et repertum Nomor: 445/21/III/RSUD.OI/2025 tanggal 16 Januari 2025,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79, PN Kayuagung Tegaskan Komitmennya untuk Layanan Prima

BACA JUGA:Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan, Massa Lempar Underwear Wanita ke Dalam Pagar PN Kayuagung

Dikatakan Annisa, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan pendekatan keadilan restoratif.

Ini mempertimbangkan mengenai fakta telah terjadinya perdamaian dan pemulihan hubungan antara terdakwa dan keluarganya dengan anak korban dan keluarganya.

Jadi, ini dengan mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.

"Jadi dimungkinkan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa di bawah minimal dengan pertimbangan khusus,” ucap hakim dalam pertimbangannya.

BACA JUGA:Bacaleg-Balon Kades Lengkapi Syarat Suket Bebas Pidana di PN Kayuagung

BACA JUGA:PN Kayuagung Tetap Gelar Sidang di Hari Terakhir Kerja

Dia menambahkan, pada perkara itu adanya fakta bahwa telah dilakukan perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga anak korban. 

Yakni dimana disepakati bahwa anak korban akan dinikahkan dengan terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga. 

Termasuk juga didukung dengan adanya keterangan anak korban di persidangan yang menyatakan bersedia menikah dengan terdakwa.

Berharap terdakwa dapat segera dibebaskan, dinilai sebagai alasan yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang tepat untuk dijatuhkan atas perbuatan Terdakwa.

BACA JUGA:PN Kayuagung Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Sumeks.co ke-4 Tahun

Kategori :