BACA JUGA:PN Kayuagung Terapkan Sidang Offline
Dengan demikian telah terdapat pemulihan hubungan antara keluarga terdakwa dengan keluarga anak korban, sehingga mengenai pemidanaan berupa pidana penjara terhadap terdakwa dipandang perlu untuk ditinjau kembali relevansinya dengan tujuan pemidanaan.
"Jadi, sehingga lebih tepat dan lebih bermanfaat bagi terdakwa, serta memenuhi rasa keadilan bagi anak korban dan keluarganya apabila terhadap terdakwa tersebut dijatuhkan pidana bersyarat,” ujarnya.