Kemenkum Sumsel Dukung UMKM Palembang dengan Fasilitasi Pendaftaran 18 Merek
Upaya Pemerintah Lindungi Identitas Usaha UMKM Melalui Pendaftaran Merek Resmi--
Kemenkum Sumsel Dukung UMKM Palembang dengan Fasilitasi Pendaftaran 18 Merek
Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Palembang terkait fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM binaan.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Yulkhaidir, bertempat di Aula Pelayanan KI, Senin (01/12).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Anda Desu, menyampaikan maksud kedatangannya yaitu untuk melakukan pengajuan pendaftaran 18 merek UMKM binaan.
Merek-merek tersebut berasal dari berbagai sektor usaha lokal, seperti kuliner, fashion, kerajinan, dan produk unggulan khas Palembang lainnya.
Tim Pelayanan KI kemudian melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 12 merek telah memenuhi ketentuan dan dapat segera diproses lebih lanjut.
Sementara itu, enam merek lainnya belum memenuhi syarat karena masalah pada etiket merek yang tidak sesuai dengan ketentuan pendaftaran, sehingga perlu dilakukan perbaikan oleh masing-masing pemilik usaha.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Anev Kinerja B11 2025, Fokus Optimalkan Capaian Akhir Tahun
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan Balitbangda Muara Enim Dorong Inovasi Lokal Jadi Paten
“Enam dokumen merek yang belum sesuai akan dibawa kembali oleh Dinas Koperasi untuk direvisi. Setelah memenuhi ketentuan, akan diajukan kembali untuk proses pendaftaran,” jelas Yulkhaidir.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha, terutama UMKM.
Menurutnya, pendaftaran merek memiliki banyak manfaat strategis, seperti melindungi identitas usaha, mencegah sengketa di masa mendatang, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Pendaftaran merek dapat menjadi aset bernilai bagi usaha. Merek yang telah terdaftar menjadi aset yang bisa dilisensikan, diwariskan, dijadikan jaminan, atau dikomersialkan,” ujar Kakanwil.
Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran merek yang transparan dan sesuai ketentuan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Pendampingan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan dukungan pengembangan usaha.
“Dengan demikian, kualitas dan kredibilitas pelayanan publik meningkat, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih tertib, aman, dan kompetitif,” tutupnya.
Langkah kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang ini diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM lokal, meningkatkan kesadaran hukum, dan memperluas akses produk unggulan Kota Palembang ke pasar nasional maupun internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


