SUMEKS.CO - Kebijakan pemerintah tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana tenaga honorer mengikuti seleksi, bagi yang tidak lolos tetap diangkat menjadi PPPK.
Yakni dengan dua kriteria, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Keduanya sesuai dengan ketentuan.
Terkait itu dimana pemerintah menetapkan bahwa ada dua jenis kategori PPPK, yakni adalah penuh waktu dan paruh waktu.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini
BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Akan Jadi PPPK Penuh Waktu
Dimana keberadaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini adalah hasil musyarawah pemerintah terkait dengan penanganan tenaga honorer.
Seperti yang diketahui, tenaga honorer sudah resmi dihapus beberapa waktu lalu, keberadaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini dipandang sebagai solusi jitu.
Ini nantinya, para mantan tenaga honorer akan didistribusikan di dua kategori ini, disaring melalui tes, kelayakan, dan lain sebagainya.
Namun, tentu PPPK paruh waktu memiliki gaji yang berbeda dengan penuh waktu, dikatakan bahwa yang penuh waktu akan digaji lebih besar.
BACA JUGA:PPPK di Lingkungan Pemkab Banyuasin Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer R3-R4, Usulkan Jadi PPPK
Mengenai untuk nominal gaji PPPK paruh waktu sendiri, nampaknya ini akan memiliki nominal sama dengan UMK/UMP, ini berbeda dengan yang penuh waktu.
Jadi, jika Anda adalah PPPK penuh waktu, maka pemerintah telah menetapkan gajinya secara menyeluruh, nominal terkecil yang akan anda terima adalah Rp1.938.500 - Rp2.900.900.
Untuk diketahui, berikut ini adalah nominal gaji PPPK penuh waktu di golongan 1 sampai 7: