Wajib Tahu! Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan Penuh Waktu, Begini Rinciannya!

Sabtu 19-07-2025,11:06 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Diberitakan sebelumnya, pemerintah untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan pada tahun ini. 

Termasuk terkait mengenai gaji yang akan diterima telah disiapkan. Mengenai nominalnya apakah setara UMP. 

BACA JUGA:HEBOH, Dibatalkan Lulus PPPK Peki Jaya Ungkap Ada Surat Kadishub Dirinya Aktif Bekerja

BACA JUGA:Calon PPPK di Muara Enim Bantah Disebut Mundur, Keterangan BKPSDM Beda Lagi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pihaknya memastikan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan pada tahun ini.

Dia menjelaskan, bahwa PPPK Paruh Waktu nantinya akan diberikan Nomor Induk (NI). 

Tak hanya itu, nantinya, pegawai bisa diangkat menjadi Penuh Waktu apabila anggaran dari masing-masing daerah sudah mencukupi.

Untuk diketahui, sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada BKN untuk menyelesaikan pengangkatan ASN di tahun 2025.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

BACA JUGA:Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan

Ini diharapkan keputusan tersebut menjadi jawaban bagi para pelamar yang nasibnya masih digantung oleh negara.

 

 

Kategori :