Laporan Pemalsuan 2 Tahun Tak Ada Kepastian Hukum, Penasihat Hukum Korban Surati Kapolda Sumsel
kuasa hukum korban mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait adanya laporan dugaan tindak Pidana pemalsuan yang telah bergulir sejak dua tahun lalu di Mapolda Sumsel, hingga kini tak kunjung menemui titik terang dan adanya kepastian hukum, Senin 17 November 2025.
Berdasarkan itu, melalui kuasa hukum korban mengirimkan surat kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi.
Pengacara tersebut, yakni Dr Sudarna, SH MM MH bersama kakak ipar kliennya RM Ismail, surat sendiri berisikan permohonan agar laporan kliennya di Mapolda Sumsel ditindaklanjuti.
Pasalnya hingga 2 tahun terakhir laporannya jalan ditempat yang dipegang penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Laporan tersebut mengenai tindak pidana 263 dan atau 266 KUHP yang terjadi di Jalan Poros Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin yang sekarang ini Kelurahannya telah berubah menjadi Kelurahan Jakabaring Selatan.
Dimana, Tahun 2001 belum ada Kecamatan Rambutan dan Kabupaten Banyuasin dan baru ada pada tahun 2002 sesuai uu no.6 tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 10 april 2002
Hal ini diterangkan oleh Dr. Sudarna, SH, MM, MH bersama kakak ipar kliennya RM. Ismail.
"Klien kita inisial IH mengirimkan surat secara tertulis kepada bapak kapolda Sumsel mengenai kasus yang dilaporkan klien kita," ujarnya, Senin.
Pasalnya telah 2 tahun terakhir ini perkara yang dilaporkan jalan ditempat, bahkan juga telah dilakukan hasil gelar perkara khusus bersama Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Dari gelar perkara khusus itu tidak ada hasil, dimana menurut penyidik masih tidak ada bukti mengenai laporan yang dibuat klien kita ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





