Plt Kakanwil Kemenkum Bangka Belitung Serahkan Sertifikat Merek Jasa Kokawa pada KUKM Festival 2025

Kamis 17-07-2025,16:00 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Dalam acara KUKM Festival 2025 yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyerahkan sertifikat merek jasa kepada pemilik merek "Kokawa", pelaku ekonomi kreatif yang bergerak di bidang desain produk dan pembuatan master produk.

Merek jasa "Kokawa" resmi terdaftar dalam Kelas 42, yang mencakup desain produk dan pengembangan produk-produk khusus.

Penyerahan sertifikat merek tersebut menjadi salah satu momen penting bagi pelaku ekonomi kreatif di daerah ini, yang terus berupaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk-produk lokal.

Dalam acara ini, Harun Sulianto mengungkapkan pentingnya mendaftarkan merek dagang dan jasa, karena selain memberikan perlindungan hukum, hal tersebut juga dapat mendukung pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal.

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Apel Pagi Bersama, Ini Pesan Penting dari Menteri HAM Natalius Pigai

BACA JUGA:Layanan Legalisasi Dokumen Lintas Negara di Kanwil Kemenkum Babel Capai 230 Permohonan hingga Juli 2025

Kaswo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjelaskan bahwa merek jasa Kokawa telah terdaftar pada 14 November 2024 melalui fasilitasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pendaftaran merek ini menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi "Kokawa" sebagai merek yang bergerak dalam desain produk dan pembuatan master produk, khususnya produk pewter yang sedang dikembangkan di Bangka Belitung.

Menurut Harun Sulianto, keberadaan merek yang terdaftar memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, salah satunya adalah perlindungan hukum yang menghindarkan mereka dari pihak-pihak yang mencoba untuk menggunakan merek tersebut tanpa izin.

Selain itu, pendaftaran merek juga dapat memperkuat identitas produk dan membangun kepercayaan konsumen, sehingga menjadi strategi pemasaran yang efektif dalam meningkatkan citra dan reputasi produk.

BACA JUGA:Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Administrasi Hukum Umum Semester 1 2025

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

Pentingnya pendaftaran merek juga dapat mengubahnya menjadi aset berharga yang dapat dilisensikan atau dipasarkan, memberikan nilai tambah secara ekonomis bagi pelaku usaha. Harun Sulianto menambahkan,

"Pendaftaran merek akan menambah nilai ekonomis dari produk barang atau jasa yang dihasilkan, memberikan perlindungan hukum yang membuat produk lebih aman untuk dipasarkan."

Proses pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bekerja sama dengan Kemenkumham untuk memastikan setiap produk atau jasa yang diproduksi oleh pelaku usaha lokal mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Kategori :