Kejati Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Fiktif dan Pengelolaan Kas Besar, Rugikan Negara Rp12,7 Miliar
Kejati Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Fiktif dan Pengelolaan Kas Besar, Rugikan Negara Rp12,7 Miliar--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus korupsi bernilai besar, yakni tindak pidana korupsi KUR Fiktif dan Pengelolaan Kas Besar Rugikan Negara Rp12,7 Miliar.
Bahkan Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH dari keterangan resminya Jumat 21 November 2025 telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dikatakannya, para tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023.
Menurut Kajati, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta melalui rangkaian gelar perkara yang memastikan adanya keterlibatan para pihak.
"Hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 134 orang," ujar Kajati.
- Tujuh Tersangka, Empat Ditahan
Adapun para tersangka yang ditetapkan adalah EH (Pimpinan KCP Semendo periode 2022–2024), MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai), PPD (Account Officer), serta empat perantara KUR yakni WAF, DS, JT, dan IH.

Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH menyampaikan rilis penetapan 7 orang tersangka KUR Fiktif senilai Rp12 miliar lebih--Fadli
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari ke depan, yakni 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, WAF diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.
- Kerugian Negara Capai Rp12,79 Miliar
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp12.796.898.439.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


