Kejati Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Fiktif dan Pengelolaan Kas Besar, Rugikan Negara Rp12,7 Miliar
Kejati Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR Fiktif dan Pengelolaan Kas Besar, Rugikan Negara Rp12,7 Miliar--Fadli
Angka itu muncul, dari rangkaian penyaluran kredit fiktif dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian KUR serta pengelolaan aset kas besar.
BACA JUGA:Update Terbaru Penyidikan Dugaan Korupsi KUR di Muara Enim, Estimasi Kerugian Negara Rp 12 Miliar
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KUR Mikro Muara Enim Rp12,2 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Saksi 4 Nasabah
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, hingga penerimaan suap, serta Pasal 55 dan 64 KUHPidana tentang perbuatan bersama.
- Modus: KUR Pakai Identitas Warga Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Asipidsus Kejati Sumsel Dr Adhriyansyah SH MH menerangkan, modus operandi yang dilakukan terbilang sistematis.
Tersangka EH selaku pimpinan cabang disebut menjadi aktor utama yang bekerja sama dengan empat perantara KUR.
Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, memalsukan dokumen termasuk surat keterangan usaha, hingga mengajukan kredit menggunakan identitas fiktif.
Proses pencairan dipermudah oleh PPD dan MAP yang memiliki peran strategis di unit kredit dan pelayanan nasabah.
Dengan kolaborasi ini, dana KUR yang seharusnya membantu pelaku UMKM justru dicairkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman terhadap aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik Kejati Sumsel, menegaskan komitmen menuntaskan perkara yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


