Banner Pemprov
Pemkot Baru

Lewat Rakor Virtual, Pemerintah Daerah Babel Dorong UMKM Segera Daftarkan Merek untuk Perlindungan Hukum

Lewat Rakor Virtual, Pemerintah Daerah Babel Dorong UMKM Segera Daftarkan Merek untuk Perlindungan Hukum

Pemerintah Babel bersinergi percepat fasilitasi pendaftaran merek UMKM lewat rakor virtual untuk lindungi identitas usaha dan tingkatkan daya saing.--

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya mempercepat fasilitasi pendaftaran merek bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Sinergi tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual yang digelar secara daring melalui zoom meeting, Senin 20 Oktober 2025 

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam melindungi identitas usaha UMKM melalui payung hukum hak kekayaan intelektual (HKI).

Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UKM, Moch Nasirin, menegaskan urgensi pendaftaran merek sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing produk UMKM di pasar.

BACA JUGA:Cegah TPPU–TPPT, Kanwil Kemenkumham Babel Intensifkan Audit PMPJ pada Notaris

BACA JUGA:Empat Raperbup Belitung Timur Dibahas dalam Forum Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Babel

 “Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menekankan bahwa pendampingan teknis akan berjalan optimal apabila pelaku usaha memenuhi kelengkapan dokumen administrasi.

 “Kami siap memberikan pendampingan teknis, namun kelengkapan dokumen merupakan syarat awal yang harus dipenuhi. Sebagai contoh, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka telah mengajukan 34 data pelaku usaha untuk difasilitasi pendaftaran mereknya. Namun, masih ditemukan sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki sebelum dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, mencontohkan bahwa kerja sama ini tidak hanya fokus pada fasilitasi teknis, tetapi juga menjadi momentum edukasi hukum bagi para pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, pelaku UMKM akan memperoleh pendampingan mulai dari tahap sosialisasi hingga proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Buka Pelatihan Paralegal Posbakum untuk Desa/Kelurahan se-Babel

BACA JUGA:Teh Tayu Jebus Selangkah Lagi Menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Babel Laksanakan Simulasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menutup agenda dengan menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi ini merupakan wujud komitmen negara hadir dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait