Dengan adanya kemudahan dan dukungan pemerintah, pelaku UMKM di wilayah tersebut dapat lebih fokus mengembangkan produk dan bisnis mereka tanpa khawatir terhadap risiko penggunaan merek oleh pihak lain secara tidak sah.
Pendaftaran merek menjadi suatu langkah strategis yang tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga memberi peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.
Selain Harun Sulianto, hadir dalam acara tersebut Kaswo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Adi Riyanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Marsal Saputra, serta Kurnia, pemilik merek Kokawa.
Acara ini juga dihadiri oleh para pelaku UMKM dan masyarakat yang turut merayakan pencapaian tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan potensi ekonomi kreatif di Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan terdaftarnya merek Kokawa, pelaku ekonomi kreatif di daerah ini dapat merasakan manfaat nyata dari perlindungan hukum dan pengakuan atas karya dan produk yang dihasilkan.
Diharapkan, langkah ini menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM lainnya untuk mendaftarkan merek mereka dan terus mengembangkan produk unggulan yang dapat membawa nama baik Bangka Belitung ke tingkat yang lebih tinggi.