Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

Selasa 08-07-2025,11:09 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang bagi pejabat fungsional

 

- 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

 

Setelah PPPK memasuki masa pensiun, maka pemerintah akan tetap memberikan hak-hak pegawai yaitu jaminan pensiun.

Selanjutnya mengenai jaminan pensiun untuk PPPK juga tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

 

1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 16 tahun

 

PPPK dengan kategori ini akan menerima manfaat pensiun dalam bentuk pembayaran sekaligus pada saat pensiun dan bukan dalam bentuk pensiun bulanan.

BACA JUGA:Horee! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Segera Ditransfer Juli 2025

BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

2. PPPK dengan masa kerja 16 tahun atau lebih

Untuk PPPK dengan masa kerja 16 tahun atau lebih maka akan menerima pensiun bulanan dari pemerintah.

Adapun nominal manfaat pensiun ini akan semakin meningkat jumlahnya sesuai dengan lamanya masa pengabdian PPPK.

Lalu, mengenai anggaran pensiun PPPK ini bersumber dari kontribusi pemerintah dan juga iuran yang dibayarkan oleh PPPK sebagai anggota ASN. 

Kategori :