Dalam Pasal 55 UU ASN 2023, maka batas usia pensiun PPPK sesuai jabatan adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB
BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tetap Diangkat
1. Jabatan Manajerial
Batas usia pensiun untuk PPPK yang menduduki jabatan manajerial adalah sebagai berikut:
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan juga pejabat pimpinan tinggi pratama
- 58 tahun untuk pejabat administrator dan juga pejabat pengawas
2. Jabatan Non-Manajerial
Batas usia pensiun PPPK yang menduduki jabatan non-manajerial yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025