Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

Selasa 08-07-2025,11:09 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Dalam Pasal 55 UU ASN 2023, maka batas usia pensiun PPPK sesuai jabatan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB

BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tetap Diangkat

1. Jabatan Manajerial

 

Batas usia pensiun untuk PPPK yang menduduki jabatan manajerial adalah sebagai berikut:

 

- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan juga pejabat pimpinan tinggi pratama

 

- 58 tahun untuk pejabat administrator dan juga pejabat pengawas

 

2. Jabatan Non-Manajerial

 

Batas usia pensiun PPPK yang menduduki jabatan non-manajerial yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA:Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Kategori :