KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, melakukan penggeledahan di rumah saksi, dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pada kasus ini adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dilakukan penggeledahan, di Bandar Lampung, Kamis 3 Juli 2025.
Dimana ada tiga unit rumah yang dilakukan penggeledahan pada kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH mengatakan, tim Kejari OKI menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan guna melengkapi berkas penyidikan.
BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Korupsi Pasar Cinde di Kantor PT Magna Beatum Berakhir Antiklimaks
BACA JUGA:Gedung Arsip BPKAD Tak Luput dari Target Penggeledahan Penyidik Kejati Sumsel
Tiga rumah yang dilakukan penggeledahan terdiri dari dua milik saksi, kasus KUR. Yakni penggeledahan di rumah mantan Direktur dan Komisaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) berinisial S.
Lokasinya, berada di kawasan Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Dari penggeledahan itu ada dua box berisi dokumen yang kami dibawa,” jelas Kajari, Kamis 3 Juli 2025.
Selanjutnya, pihaknya bergerak ke rumah mantan penyalur dari Kantor Cabang Pembantu salah satu bank plat merah berinisial W.
BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Korupsi Berlanjut, Giliran Gedung BPKAD Sumsel Jadi Sarasan Kejati
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muara Enim Lakukan Penggeledahan Kantor PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Yakni berlokasi di Kota Bandar Lampung. Saat ini, tim masih berada di lokasi tersebut.
Dijelaskan Kajari, adapun dana yang dikucurkan mencapai Rp12 miliar. Rupanya besaran dana itu diperuntukkan bagi para petani tambak udang di Desa PT Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH menambahkan, bahwa proses penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.