"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan," ucapnya.
BACA JUGA:Jubir KPK Sebut Penyidik Sita BBE dari Penggeledahan Korupsi Proyek Dinas PUPR Muba
Lanjut dia, pihaknya belum bisa dapat menjelaskan secara detail terkait kasus dugaan penyalahgunaan KUR tersebut, karena masih dalam tahap penyidikan.
Penggeledahan yang dilakukan selama dua jam lebih. Dari penggeledahan itu berhasil membawa dua box berisi berkas keluar dari rumah saksi.
Terkait penggeledahan sebelumnya Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI, Selasa 10 September 2024.
Pada penggeledahan dan penyitaan berupa barang bukti dan dokumen penting. Yaitu rumah mewah milik Tirta Arisan di SSos MSi yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan itu terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.
Dimana penggeledahan dan penyitaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH.
Dikatakan Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti penting serta dokumen di rumah milik Tirta Arisandi ini berdasarkan surat Nomor : PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024. Sehingga dilakukan kegiatan penggeledahan itu.