Lebih dari Satu Dekade Tunjangan Tak Naik, Hakim Ad Hoc Tipikor hingga HAM Ancam Mogok Nasional
Foto Ilustrasi: Lebih dari Satu Dekade Tunjangan Tak Naik, Hakim Ad Hoc Tipikor hingga HAM Ancam Mogok Nasional--
SUMEKS.CO,- Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA), menyuarakan kegelisahan serius terkait ketimpangan kesejahteraan yang dialami Hakim Ad Hoc di berbagai lingkungan peradilan.
Setelah lebih dari satu dekade atau tepatnya 13 tahun, tunjangan hakim ad hoc tidak pernah mengalami kenaikan sejak terakhir diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013.
Kondisi ini dinilai FSHA telah melampaui sekadar persoalan administratif dan kini menyentuh inti keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.
Dari rilis yang diterima redaksi Senin 5 Januari 2026, FSHA secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah konkret guna mengakhiri ketimpangan tersebut.
BACA JUGA:JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK
Mereka menegaskan, selama ini hakim ad hoc—baik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan HAM, maupun Pengadilan Perikanan—tidak menerima gaji tetap sebagaimana hakim karier, melainkan hanya tunjangan.
Ironisnya, tunjangan itu stagnan sejak 2013, meski beban kerja dan tanggung jawab terus meningkat.

Suasana sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor PN Palembang dipimpin diantaranya dua hakim ad hoc Tipikor--Fadli
“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami hormati. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, khususnya dengan merevisi Perpres yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc,” tegas FSHA dalam pernyataan tertulisnya.
FSHA menilai Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Perpres tentang hak keuangan hakim ad hoc.
Hal ini, dinilai semakin mendesak mengingat pemerintah telah menaikkan gaji dan tunjangan hakim karier pada Oktober 2024 dan kembali melakukan penyesuaian pada Februari 2026.
Di tengah kebijakan itu, hakim ad hoc justru tertinggal tanpa penyesuaian apa pun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



