Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

Minggu 22-06-2025,10:09 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Tenaga honorer wajib tahu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dimana pengumuman seleksi PPPK tahap 2 sudah mulai diumumkan mulai 16- 30 Juni 2025.

Jadi, tenaga honorer masih perlu melakukan beberapa tahap hingga benar-benar menjadi PPPK. Yang telah lama ditunggu-tunggu. 

PPPK tahap 1 telah diumumkan dan juga telah dilantik di sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia. 

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025

BACA JUGA:Pelantikan 2.838 PPPK dan 151 CPNS oleh Bupati Muba Toha, Dorong Profesionalisme ASN dan Pembangunan Daerah

Untuk diketahui oleh tenaga honorer bahwa tahap setelah pengumuman seleksi PPPK tahap 2 adalah pengisian DRH yang dilaksanakan pada 1- 31 Juli.

Adapun untuk penetapan NI PPPK akan dibeikan mulai 1 Agustus- 10 September 2025 mendatang 

Lalu, untuk proses pengangkatan PPPK maksimal dilaksanakan pada Oktober 2025.

Adapun tenaga honorer yang tidak mengisi DRH akan batal diangkat menajdi PPPK. 

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini

BACA JUGA:Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair

Hal ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB No 16 tahun 2025, ada 3 jenis tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK yaitu

 

1. Mengundurkan diri

Kategori :