SUMEKS.CO - Tenaga honorer wajib tahu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana pengumuman seleksi PPPK tahap 2 sudah mulai diumumkan mulai 16- 30 Juni 2025.
Jadi, tenaga honorer masih perlu melakukan beberapa tahap hingga benar-benar menjadi PPPK. Yang telah lama ditunggu-tunggu.
PPPK tahap 1 telah diumumkan dan juga telah dilantik di sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025
Untuk diketahui oleh tenaga honorer bahwa tahap setelah pengumuman seleksi PPPK tahap 2 adalah pengisian DRH yang dilaksanakan pada 1- 31 Juli.
Adapun untuk penetapan NI PPPK akan dibeikan mulai 1 Agustus- 10 September 2025 mendatang
Lalu, untuk proses pengangkatan PPPK maksimal dilaksanakan pada Oktober 2025.
Adapun tenaga honorer yang tidak mengisi DRH akan batal diangkat menajdi PPPK.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini
BACA JUGA:Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair
Hal ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB No 16 tahun 2025, ada 3 jenis tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK yaitu
1. Mengundurkan diri