Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Afen memilih bungkam. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, bahkan sekadar menoleh pun tidak. Ia seolah ingin menghindari sorotan kamera dan pemberitaan media.
Kontras dengan terdakwa lainnya, termasuk mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang justru terlihat santai berjalan ke arah mobil tahanan tanpa masker dan sempat melempar senyum ke sejumlah wartawan.
BACA JUGA:Begini Peran Para Pelaku Pembunuhan Bos Sawit Pulau Rimau Banyuasin, Satu Masih Buron
Afen bersama empat terdakwa lainnya yakni Ridwan Mukti, Syaiful Anwar Ibna, Amrullah, dan Bahtiyar, didakwa terlibat dalam kasus korupsi perizinan kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Suasana pengawalan ketat beberapa orang diduga bodyguard terdakwa Effendy Suyono alias Afen saat menuju mobil tahanan--
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin, sekitar 5.974,90 hektare merupakan lahan milik negara yang tidak bisa dialihfungsikan secara hukum.
BACA JUGA:Penjaga Kebun Sawit di Ogan Ilir yang Tewas Dibacok Teman, Ternyata Ketua Ranting Partai Gerindra
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam skema kolusi, termasuk manipulasi dokumen dan penerbitan izin tanpa dasar hukum yang sah.
Ridwan Mukti disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Musi Rawas saat itu untuk melancarkan proses perizinan, sementara Effendy Suyono alias Suyono disebut sebagai pihak swasta yang paling diuntungkan dalam proyek ini.
Sebagai bentuk itikad baik, Effendy telah menitipkan uang sebesar Rp61,3 miliar ke penyidik untuk mengembalikan dugaan kerugian negara.
Selain itu, aparat penegak hukum juga telah menyita lahan perkebunan kelapa sawit miliknya. Namun jaksa menegaskan, langkah tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
BACA JUGA:Ismail Pemuda NTT Yang Cintanya Ditolak Wanita Jember Sudah Kerja di Kebun Sawit di Kalimantan