Menanggapi dakwaan JPU, seluruh terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
"Kami telah berkomunikasi dan sepakat akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Mohon waktu untuk membacakan pada sidang pekan depan," ujar salah satu penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Kamis depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa.