"Kami mengapresiasi kerja keras tim intelijen yang bergerak cepat dan sigap. Ini adalah bentuk nyata bahwa pelaksanaan hukum tidak bisa ditawar. Kejari Palembang tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba menghindari proses hukum," tambahnya.
Terpidana Alam Jaya sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan atas kasus pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Usut Korupsi Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Pihak Atyasa Mulia
BACA JUGA:Selain Rumah Mewah, Penyidik Kejari Palembang Cium Adanya Aset Lain Milik Deliar Marzoeki
Putusan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan melalui Putusan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025, yang memperkuat putusan tingkat pertama.
Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukuman.
Dengan ditangkapnya Alam Jaya, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya bahwa semua putusan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Eksekusi terhadap para terpidana adalah bagian dari proses penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan.